Penggugat Legalisir Ijazah Jokowi Ajukan Putusan KIP: Salinan Ijazah Tak Ditemukan di KPU

1 hour ago 4

loading...

Penggugat perkara legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadikan putusan KIP sebagai salah satu alat bukti dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Penggugat perkara legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak.

Termasuk KPU, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Joko Widodo yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Baca juga: Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti berupa salinan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074 Tahun 2025. Menurut dia, dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil gugatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |