loading...
Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bonatua dan perwakilan dari ANRI hadir pada persidangan perdana di Kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Majelis hakim awalnya membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua terhadap ANRI. Pada intinya Bonatua meminta salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.
Baca juga: Sidang Sengketa Informasi Publik, Bonatua Desak ANRI Buka Arsip Ijazah Jokowi
Pemohon salinan itu Bonatua ajukan ke ANRI pada 04 Agustus 2025 melalui e-PPID ANRI. Ketua majelis, Syawaludin lantas memverifikasi permohonan Bonatua tersebut kepada perwakilan ANRI yang hadir di ruang sidang.
"Nah kemudian, dengan permohonan pemohon ini, saudara tanggapi tidak? Ada jawaban nggak surat yang saudara balas dari pemohon itu? Apa balasan saudara kalau ada? Kalau tidak, apa alasannya? Silahkan," kata ketua majelis, Syawaludin dalam ruang sidang.