loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyinggung kapasitas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak menyimpan arsip ijazah Jokowi. Padahal, dalam UU ANRI diwajibkan memiliki arsip dokumen tersebut. Foto: Danandaya
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyinggung kapasitas institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Padahal, dalam UU ANRI diwajibkan memiliki arsip dokumen tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025).
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Ketua Majelis KIP Syawaludin menggali mengapa Bonatua begitu yakin jika ANRI seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi. "Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.