Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!

3 hours ago 3

loading...

Melakukan pembajakan film dan konten digital bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Foto/Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak menonton film atau konten bajakan. Apalagi, jika sampai menjadi pelaku pembajakan film dan konten digital.

Hal tersebut disampaikan DJKI lantaran masih maraknya pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Baca Juga : Mengejutkan! Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |