Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim

1 month ago 20

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Foto/Dok

JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Pencabutan izin BPR tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Menurut keterangan OJK, BPR yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengajukan permohonan pencabutan izin karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang be. rlaku.

"Permohonan tersebut diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation," tulis OJK dalam keterangan, Selasa (28/10).

Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Pandemi Masih Terasa

OJK menjelaskan, bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dilakukan sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Proses ini melibatkan dua tahap, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |