loading...
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Tersangka Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curiae sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.
Tokoh yang mengajukan amicus curiae antara lain Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, advokat senior Todung Mulya Lubis, hingga budayawan Goenawan Mohamad. “Jadi sebenarnya amicus curiae (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator supaya diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya ke mana,” ujar Nasir, Minggu (12/10/2025).
Adanya amicus curiae ini merupakan momentum bagi Nadiem membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya. Sehingga, dia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook.
Nasir menuturkan amicus curiae bentuk dukungan secara moral kepada seseorang yang akan disidangkan di pengadilan. Dalam konteks ini, amicus curiae penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.