Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

2 hours ago 7

loading...

YLBHI mengungkap pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap deretan pasal "bermasalah" dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).

Klausul itu, termaktub dalam Pasal 256 KUHP. Dalam klausul itu, menyebutkan, bagi kelompok yang tak izin saat melakukan unjuk rasa atau pendapat di muka umum dan berdampak terganggunya kepentingan umum bisa dibui 6 bulan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |