loading...
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, demi menjaga penerimaan negara. Komitmen ini dalam rangka memaparkan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 serta upaya pencegahan dengan pendekatan sosio-kultural.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, hingga akhir Juni 2025, pihaknya telah melakukan 13.248 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Dari total tersebut, komoditas rokok ilegal masih menjadi fokus utama, mencakup sekitar 61 persen dari seluruh kasus.
“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025) lalu.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap penindakan, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium untuk memberi efek jera sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Salah satu operasi besar yang dilakukan Bea Cukai adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menghasilkan 3.918 penindakan dan mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal.