Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara

1 month ago 20

loading...

Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 itu berkaitan dengan pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov).

Sidang perdana gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/10/2025) dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan terkait pembebasan bersayarat.

Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR itu dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.

Baca juga: Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T

"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).

Menurut Boyamin, dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan, politikus Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |