loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Foto/Dok ESDM
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8) seperti dilansir laman Sekretariat Presiden (Setpres).
Dengan sistem berbasis NIK, Bahlil menegaskan, hanya kelompok ekonomi rentan yang akan benar-benar mendapatkan haknya. “Tahun depan iya (pakai NIK). Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran mereka bisa beralih ke LPG non-subsidi,” sambung Bahlil.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Jual LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026
Sebagai informasi Desil merupakan metode untuk membagi data yang sudah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Desil digunakan dalam banyak studi akademis dan statistik, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.