loading...
Untuk puasa Nisfu Syaban sendiri diketahui hanya dapat dilakukan hanya pada satu hari, yaitu pada tanggal 15 Syaban. Meski begitu, riwayat tentang puasa sunnah ini tergolong lemah. Foto ilustrasi/ist
Berapa hari puasa Nisfu Syaban ? Dan bagaimana pula hukum puasa tersebut? Pertanyaan ini kerap ditanyakan menjelang datangnya malam Nisfu Syaban pada pertengahan bulan Syaban ini.
Bulan Syaban sendiri merupakan bulan yang istimewa dalam kalender Hijriyah , karena pada bulan ini Rasulullah SAW sering berpuasa dan meningkatkan ibadah.
Salah satu ibadah puasa sunnah yang dapat dijalankan adalah puasa Nisfu Syaban pada tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriyah, atau yang jatuh pada 3 Februari 2026. Namun apakah puasa sunnah tersebut memang sesuai dengan riwayat Rasulullah SAW di hadis?
Puasa Nisfu Syaban
Untuk puasa Nisfu Syaban sendiri diketahui hanya dapat dilakukan hanya pada satu hari, yaitu pada tanggal 15 Sya'ban. Meski begitu, riwayat tentang puasa sunnah ini tergolong lemah.
Baca juga: Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram? Begini Penjelasannya
Dirujuk dari skripsi bertajuk Studi Kritik Kualitas Hadis Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban dalam Kitab Fadhail al-Awqaat karya Imam Baihaqi oleh Dwi Aprinita Lestari, berikut ini redaksi hadisnya:
عَنْ عَلِيِّ بن أبي طالب رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ لَيْلَة النَّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا ليلتهَا وَصُومُوا يومها فإنَّ الله تبارك و تعالى يَقُولُ : ألا مُسْتَغْفِر فَاغْفِرَ لَهُ أَلا مُسْتَرْزِقٌ فَارْزُقَهُ. ألا سائل فأعطيه, ألا كَذَا, حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Artinya: "Dari Ali bin Abu Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila malam Nisfu Syaban tiba, dirikanlah shalat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena, sesungguhnya Allah SWT berseru, 'Siapa yang meminta ampun pada malam ini, niscaya Aku akan mengampuninya; siapa yang meminta rezeki (pada malam ini), niscaya Aku akan memberinya rezeki; siapa yang meminta sesuatu kepada-Ku (pada malam ini), niscaya Aku akan mengabulkan permintaannya; siapa yang meminta ini dan itu, niscaya Aku akan memberinya apa yang ia minta, hingga terbit fajar."
Hadis di atas dianggap lemah (dhaif) oleh para ulama. Alasannya, hadis tersebut datang di antaranya melalui seorang perawi bernama Ibnu Abi Sabrah. Ia disebut sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadis. Alhasil, hadis di atas tidak bisa dijadikan sandaran.
Namun ada pendapat yang menyebutkan jika Puasa Nisfu Syaban boleh saja dilakukan dengan berlandaskan hadis dari Aisyah berikut:

















































