loading...
Berkas perkara dokter cabul Priguna Anugrah Pratama yang memperkosa pasien dan penunggu pasien di RS Hasan Sadikin Bandung masih mengendap di Kejati Jabar. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Berkas kasus dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, mondar mandir antara Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Saat ini berkaas perkara dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu, masih mengendap di Kejati Jabar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tersebut pada Selasa 10 Juni 2025. Kemudian, Kejati Jabar mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jabar agar dilengkapi.
Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
"Sebenarnya proses penyidikan sudah tuntas di kepolisian (Ditreskrimum Polda Jabar). Kemudian kami limpahkan ke jaksa. Jaksa mengeluarkan surat P19 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa dalam rangka penuntutan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (10/7/2025).
Kombes Hendra menyatakan, penyidik telah melengkapi berkas itu dan kembali melakukan pelimpahan tahap pertama kurang lebih 2 minggu lalu.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Jadi, proses penyidikan kasus Priguna ini tidak berhenti, tetapi dalam proses. Kami menunggu hasil koordinasi dan kolaborasi dengan jaksa," ujar Kombes Hendra.