loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akan kembali mengatongi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir. Salinan ijazah Jokowi itu akan ia terima dari KPU DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akan kembali mengatongi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir. Salinan ijazah Jokowi itu akan ia terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
"Iya (mengambil salinan ijazah). Beserta berita acara serah terimanya," kata Bonatua saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (13/10/2025).
Salinan ijazah Jokowi sebelumnya telah ia terima melalui KPU RI pada Kamis (2/10/2025). Pakar telematika Roy Suryo saat itu mendampingi Bonatua menerima salinan ijazah dari KPU RI.
Baca Juga: Datangi KPU, Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi
Meski telah mendapatkan salinan ijazah dari KPU RI, tujuan Bonatua mengambil salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta untuk melihat konsistensi ijazah pada setiap tahun legalisasi. Menurutnya, akan ada perbedaan legalisasi setiap tahunnya.
"Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya," ujarnya.
Permintaan salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta juga berhubungan dengan permohonannya terkait sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).