loading...
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum BULOG sebesar 7 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap peran strategis BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.
Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban BULOG, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram. Skema baru ini diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi BULOG agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.
Menurutnya, selama ini margin yang sangat terbatas membuat ruang gerak BULOG tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.












































