loading...
Apa yang harus dilakukan jika bank tempat Anda menyimpan uang ditutup? Ketika sebuah bank ditutup /dicabut izin usahanya oleh OJK, maka bank bangkrut tersebut beralih dari OJK ke LPS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika bank tempat Anda menyimpan uang ditutup? Ketika sebuah bank ditutup /dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bank bangkrut tersebut beralih dari OJK ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .
Sesuai kewenangannya, LPS akan melakukan likuidasi dan menyiapkan pembayaran dana simpanan nasabah yang layak bayar. Untuk membayarkan klaim simpanan dana nasabah, LPS akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data nasabah.
Dalam ketentuannya, LPS harus menyelesaikan proses verifikasi data tersebut dalam waktu 90 hari kerja sejak bank ditutup. Dalam waktu 90 hari kerja tersebut, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang layak bayar.
Baca Juga: Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025
Pengumuman simpanan nasabah layak bayar dapat dilakukan beberapa kali. Apa saja syarat-syarat nasabah layak bayar? ketentuan layak bayar dikenal juga dengan 3T.
LPS akan menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran di surat kabar, daftar nasabah layak bayar dapat dilihat di kantor bank yang dicabut izin usahanya dan website LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar
Lalu apa yang nasabah harus lakukan, bila namanya tercantum dalam pengumuman: