loading...
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok yang dinilai melanggar Undang-Undang Jalan Tahun 2022. Gugatan diajukan oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara.
Menurut kuasa hukum penggugat, Netty P. Lubis, masa konsesi tol tersebut seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang tanpa melalui proses tender.
"Berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) UU Jalan, jalan tol yang habis masa konsesinya harus dikembalikan ke negara," tegas Netty saat ditemui di pengadilan, Kamis (10/7).
Baca Juga: Proyek Tol Sentul-Karawang Rp34,75 Triliun Siap Tender, Target Operasi 2029
Penggugat menuntut agar pengelolaan ruas tol sepanjang 14,3 km tersebut dialihkan menjadi jalan bebas hambatan non-tol. "Masyarakat berhak menggunakan jalan ini secara gratis," tambah Netty.