Deretan Kesalahan Dirut Terra Drone sehingga Ditetapkan Tersangka Kebakaran Maut

1 hour ago 2

loading...

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan jajarannya saat konferensi pers soal kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Direktur Utama Terra Drone Michael Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone , Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025). Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan manajemen perusahaan yang dijalankannya.

"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Penampakan Dirut Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel

Michael juga dinilai bertanggung jawab lantaran tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (flammable). Selain itu, manajemen juga tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. "Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," kata Susatyo.

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Michael. Adapun Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api pertama kali datang dari lantai satu gedung tersebut yang disebut berasal dari baterai.

Read Entire Article
Prestasi | | | |