loading...
Dalam rangka penyusunan dan pembahasan Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia. Diketahui, saat ini Revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta tengah bergulir di DPR dan akan memasukkan karya jurnalistik menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.
Baca juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Jumat (10/10/2025).
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
1. Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers
2. Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media
3. Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional
4. Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.