loading...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika laporan tidak ditindak lanjuti polisi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru. Salah satunya, objek yang bisa diajukan praperadilan.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada 3 objek pra peradilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yakni apabila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan, atau undue delay. "Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggap bisa pra peradilan," ujarnya.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Yang kedua objek pra peradilan yang tidak terkait dengan upaya paksa adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.
"Yang terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa pra peradilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan pra peradilan," tuturnya.
(cip)











































