loading...
Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan masuk Akpol. Foto/Dok
JAKARTA - Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan dan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan oleh pria bernama Abdul Hadi.
Dalam sebuah jumpa persnya, Adly yang didampingi tim kuasa hukum menjelaskan bantahan tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sikap korban yang terus mengirimkan sejumlah uang demi anaknya lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Padahal, Aga mengklaim kedua pihak sama-sama tahu bahwa Adly bukan lah seorang Jenderal yang disebutkan oleh Agung Wahyono.
Baca juga: Kronologi Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Korban Tergiur Flexing di Sosmed
"Yang pertama mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang tersebut?" kata Aga Khan selaku kuasa hukum, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Aga Khan menegaskan bahwa penggugat merupakan mantan kuasa hukum Adly. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut.













































