Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan

3 hours ago 6

loading...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Sementara itu Purabaya mengaku belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut, namun menekankan pentingnya agar pemerintah tidak kalah dalam perkara ini.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Kalau kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Gugatan itu diajukan oleh sembilan pegawai swasta yang menilai pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat tidak adil.

Baca Juga: Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi

Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU HPP. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan serta kepastian hukum bagi warga negara.

Para pemohon juga meminta agar pemerintah tidak lagi memungut pajak atas dana pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT untuk seluruh pekerja, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.

“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia,” bunyi petitum dalam permohonan perkara yang diregistrasi dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |