Digugat Rp5,7 Miliar Ardhito Pramono, Ini Respons Sony Music Indonesia

3 hours ago 5

loading...

Kuasa hukum Sony Music Indonesia, Margareth Cia usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). Foto: Ravie Mulia wardani

JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar rupiah.

Pihak label melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, akhirnya memberikan respons usai menjalani sidang perdana pada Kamis (27/8/2026).

Margareth menyatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa pihak label akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan di pengadilan.

"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga : Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Pengelolaan dan Royalti Lagu

Terkait poin gugatan Ardhito yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5,7 miliar, Margareth masih enggan membeberkan rincian lebih lanjut. Termasuk mengenai daftar lagu atau karya mana saja yang menjadi objek sengketa dalam gugatan sang musisi.

"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |