loading...
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim selanjutnya memerintahkan agar perkara tersebut masuk dalam tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta untuk mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.
Baca juga: KPK Optimistis Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut, Masuk ke Pembuktian
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap.


















































