Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat

2 hours ago 5

loading...

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan putusan final, melainkan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.

"Saya menghormati putusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Yaqut mengatakan dirinya siap mengikuti proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, ia akan menjawab seluruh tudingan jaksa penuntut umum, termasuk menjelaskan kewenangan serta pertimbangan di balik kebijakan pembagian kuota khusus haji yang ditekennya.

Baca juga: Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |