Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

3 hours ago 5

loading...

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026). Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).

JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kami Tegakkan Keadilan dengan Bukti dan Saksi!

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Prestasi | | | |