loading...
Dokter Tifa akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya untuk kedua kalinya terkait kasus ijazah Jokowi. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya untuk kedua kalinya. Dakwaan itu yakni dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran diduga menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) p alsu.
"Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi," tanya hakim kepada dokter Tifa, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
"Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan," jawab dokter Tifa.


















































