loading...
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) membayar uang pengganti Rp5 miliar. Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) membayar uang pengganti Rp5 miliar. Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Hal itu disampaikan Ibam usai mendengarkan amar putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Ibam sudah tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Tabungannya juga telah habis untuk biaya hidup, hukum, dan medis.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
"Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis," ujar Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Total aset yang dimilikinya juga tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurut dia, jumlah tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim.
"Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak nyampe 2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis eh 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," katanya.
Ibam juga kecewa dengan putusan banding. Dia mempertanyakan penetapan uang pengganti Rp5 miliar yang menurutnya muncul tanpa dasar yang jelas.


















































