loading...
KPK memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebagi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (20/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (20/5/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hilman soal upaya asosiasi atau PIHK mengelola kuota haji tambahan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, untuk pemeriksaan saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Budi menambahkan, penyidik juga kembali mengonfirmasi soal pertemuan asosiasi dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













