Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

3 weeks ago 32

loading...

Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Para terdakwa lainnya dituntut 5,5-7 tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker . Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrurozi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa, Senin (18/5).

Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Fahrurozi dituntut membayar pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun pidana penjara.

Selain membacakan tuntutan Fahrurozi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa lainnya. Secara lengkap tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana penjara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |