loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan dapat mengumpulkan Rp20 triliun dari total Rp60 triliun tunggakan pajak yang berasal dari 200 wajib pajak (WP) hingga akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa saat ini, realisasi penerimaan dari penagihan tersebut baru mencapai Rp7,21 triliun.
"Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi sekitar Rp7,21 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Setoran Pajak Seret, Purbaya Masih Butuh Rp781,6 Triliun Capai Target 2025
Bimo menjelaskan, pihaknya terus melakukan langkah aktif untuk menagih para pengemplang pajak. Namun, prosesnya tidak lepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi oleh para wajib pajak tersebut. Adapun Bimo mengungkapkan, sebagian pengemplang mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap. "Setidaknya ada 91 wajib pajak yang membayar dan mengangsur," kata Bimo.
Selain itu, terdapat 27 WP yang dinyatakan pailit dan 5 WP lainnya mengalami kesulitan keuangan.
"Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59," imbuhnya.