loading...
Dokter Richard Lee. Foto: Instagram @dr.richard_lee
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (19/1/2026) hari ini.
Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca Juga : Dokter Richard Lee Unggah Foto Sakit Jelang BAP Lanjutan di Polda Metro Jaya
Budi menuturkan, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
















































