loading...
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
"Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan lintas institusi," ungkapnya.
Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, dapat mengambil peran aktif sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan legal capacity building.
"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," kata legislator PKB ini.
(jon)














































