loading...
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno (tengah) menyatakan dengan adanya SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait polisi telah membebaskan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ooegroseno mengungkapkan, dengan adanya SP3 tersebut maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya.
"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian
Menurutnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli, dia menjelaskan ke penyidik tentang laporan polisi yang dilakukan kubu Jokowi dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP kaitannya pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan Terlapor lebih dari 1 orang.


















































