loading...
Senator Papua Barat Filep Wamafma menegaskan pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen. Foto: Dok Sindonews
PAPUA - Senator Papua Barat Filep Wamafma menegaskan pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Karena itu, apabila terdapat keterlambatan atau kegagalan dalam merealisasikan PI harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya. Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” ujar Filep, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Senator Filep Soroti Masalah Tukin hingga Beban Administrasi Dosen
Dia membandingkan perkembangan Papua Barat dengan Kalimantan Timur di mana hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas telah dioperasionalkan melalui BUMD dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur misalnya, disebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. BUMD ini juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.
“Referensi dari Kalimantan memberikan praktik yang konkret. Kalimantan Timur telah berhasil mengubah PI 10 persen menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD. Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Oleh karena itu, kelembagaan tersebut harus segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ungkapnya.
Filep menjelaskan PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum dan administratif antara lain:
Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi mengenai dasar penundaan, penolakan, atau tidak dilaksanakannya PI. Apabila terdapat kewajiban hukum atau kontraktual yang tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme keberatan, permintaan penyelesaian administratif, maupun upaya hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315177/original/070000500_1785829848-Q6UcTB0yLT9Hkof84zduVp6NboeZVAJrL2tGstqx.jpg)































