loading...
KPK menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GH) terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Gatot ternyata juga menerima Rp3,25 miliar dari Bos Blueray Cargo John Field (JF). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GH) terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot ternyata juga turut menerima Rp3,25 miliar dari Bos Blueray Cargo John Field (JF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penerimaan itu merupakan bagian dari pembagian jatah untuk pejabat DJBC senilai Rp61,9 miliar yang ada dalam pokok perkara. Uang itu diterima saat Gatot menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Istri John Field Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Perkara Korupsi Importasi Barang
"JF selaku milik PT BR telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima GH," ujar Taufik, Rabu (26/8/2026).
Dia mengungkap peran Gatot dalam perkara ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengetahui pertemuan-pertemuan yang terdapat kesepakatan pengamanan usaha Blueray Cargo.


















































