loading...
KPK mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Adapun, giat itu dilakukan pada Selasa (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan tersebut guna mendalami proses pemeriksaaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Selain itu, KPK tengah menelusuri kemana saja uang suap mengalir dari tersangka perkara yang dimaksud. "Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Dijen Pajak Pusat," ujarnya.
"Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.















































