loading...
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran Pengurus Pusat.
Dalam audiensi itu, IKPI menekankan urgensi kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas posisi, tanggung jawab, dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia.
Baca juga: IKPI Ingatkan Tax Amnesty untuk Perbaikan Manajemen Data Perpajakan
Wapres Gibran menilai penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan nasional. “Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” ujarnya.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.
“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya.
Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.


















































