Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban 22 Lembar

6 hours ago 5

loading...

Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menyampaikan jawaban pada sidang gugatan perdata soal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Jawaban disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang dilakukan secara elektronik (e-Court).

"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 (nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, red) di PN Surakarta, sampai dengan Kamis yang lalu adalah penyampaikan jawaban dari para tergugat," kata Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).

Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Solo pada intinya menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, untuk perbuatan melawan hukum yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung

"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat kan meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," kata Yustinus.

Pihaknya juga menyampaikan aturan main dalam pilkada, dan menekankan bahwa KPU Solo telah melaksanakan sesuai prosedur. KPU Solo menyampaikan jawaban sekitar 22 halaman.

Read Entire Article
Prestasi | | | |