loading...
PN Jakpus menyatakan gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terkait SK DPW PPP Banten tidak dapat diterima. Foto/istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten tidak dapat diterima. Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan keduanya untuk membayar biaya perkara.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Perkara itu juga turut melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum DPW PPP Banten Zakirudin Chaniago mengatakan majelis hakim menolak permohonan provisi yang diajukan penggugat karena dinilai prematur. “Gugatan diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully ditolak karena sebagai gugatan dinilai prematur,” kata Zakirudin, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Sekjend IPHI 1987 itu menyebut putusan tersebut semakin memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni sesuai SK DPP PPP.


















































