Jawab Ekspektasi Publik, Kejagung Dinilai Serius Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

4 hours ago 8

loading...

Langkah Kejagung yang tancap gas menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat apresiasi. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang tancap gas menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat apresiasi. Langkah tersebut dinilai sebagai indikator nyata keseriusan Kejagung dalam menjawab ekspektasi dan harapan publik.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti kesungguhan Kejagung, mengingat TPPU kerap digunakan oknum pejabat untuk menyamarkan hasil kejahatan.

"Karena TPPU itu aspek yang kental dari tipikor, karena itu merupakan upaya penghilangan jejak. Maka hampir semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat publik itu juga mengandung aspek TPPU, karena itu juga merupakan indikator keseriusan kejaksaan. Lebih ekstrem sebenarnya seharusnya dimiskinkan," tegas Fickar, Kamis (17/9/2026).

Meski mengapresiasi penanganan ketat pada kasus Febrie Adriansyah sebagai wujud kesungguhan Kejagung memenuhi harapan masyarakat, Fickar mengingatkan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi benar-benar terkikis. "Meski ada upaya menunjukkan kesungguhan, tetap secara umum budaya korupsi di Kejaksaan itu belum habis, karena itu harus ada keseriusan yang ekstra," ujarnya.

Baca juga: Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Read Entire Article
Prestasi | | | |