loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah memberi sinyal untuk mengangkat status petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satpol PP. Foto/Achmad Al Fikri
JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal untuk mengangkat status petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh bakal menjadi penuh waktu, dan yang berstatus PPPK akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hal itu usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Ia menyampaikan, mekanisme pengangkatan status petugas Damkar dan Satpol PP ini masih dikaji.
Baca juga: Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
"Masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar. Ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," kata Tito usai rapat.
Sebelum menentukan mekanisme pengangkatan, Tito berkata, pemerintah akan mengkalkulasi lebih dulu jumlah personel yang ingin diangkat di daerah.
"Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul," ucap Tito.


















































