Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah

1 week ago 17

loading...

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Foto: Danandaya

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.

Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.

Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.

Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

"Terkait kewajiban autentifikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul usai sidang perdana di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," katanya.

Alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang Pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |