Habiburokhman: Penerapan RJ Eggi Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

2 hours ago 7

loading...

Eggi Sudjana langsung bertolak ke luar negeri usai mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Noeman Hasnugara

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bukti KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, aturan RJ tak diatur di KUHP dan KUHAP lama. "Kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," katanya.

Baca juga: Polda Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo: Kami Tertawa

Read Entire Article
Prestasi | | | |