loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas kasus dugaan penyelundupan sabu sebanyak 2 ton. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melihat bahwa tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya.
Pasalnya, Komisi III DPR mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama. "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai rapat audiensi secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Komisi III DPR, kata dia, juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung


















































