loading...
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk AS yang masuk dan beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Seluruh produk termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik bersertifikat halal di negaranya maupun halal di Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara
Dia memastikan kerja sama resiprokal antara Indonesia dengan AS tidak lantas menghapus kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk produk tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, artinya wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, pengakuan timbal balik ini justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.


















































