loading...
Komisi III DPR bersama pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Pembahasan hanya selesai dalam dua hari.
"Iya sudah selesai (pembahasannya)," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas