loading...
Laras Faizati memakai kemeja putih di ruang sidang. Foto/Dok Instagram Amnesty Indonesia
JAKARTA - Terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025 Laras Faizati menghadapi sidang vonis pada Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari penelusuran di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang putusan Laras akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun perkara Laras teregristrasi dengan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
"Putusan majelis hakim," bunyi agenda sidang dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (15/1/2026).
Sekadar informasi, Laras dituntut hukuman bui selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menganggap, Laras telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
JPU menganggap Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.















































