loading...
Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi mulai hari ini, Senin (23/6/2025) di Singapura. Sidang berlangsung hingga Rabu (25/6/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi mulai hari ini, Senin (23/6/2025) di Singapura. Diketahui Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Dia menambahkan kalau sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.