loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, hari ini, Selasa (11/8/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, hari ini, Selasa (11/8/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pembacaan dakwaan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis persidangan terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister 4 perkara yakni:
1. Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
2. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz.
3. Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham.
4. Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
(jon)


















































