loading...
Dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus dan libur panjang, kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada tanggal 14-15 Mei 2026 ditiadakan. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus dan libur panjang, kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada tanggal 14-15 Mei 2026 ditiadakan. Penghapusan sementara ganjil genap itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pasa 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Peniadaan sistem Ganjil Genap itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












